Hari ini saya mendapatkan kesempatan mempraktekkan salah satu teori jurnalistik, yaitu kewajiban untuk melindungi identitas narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya. Selain itu, saya juga mendapatkan pelajaran baru, mengenai apa yang disebut sebagai Hak Tolak.
Kasus ini berawal dari adanya kritik dari salah satu pendengar yang disampaikan melalui sebuah radio. Pendengar tersebut mengkritisi kinerja dari salah satu lembaga hukum di kotanya. Berkaitan dengan fakta / data yang disampaikan, si pendengar meminta identitasnya tidak diekspos. Sebagai media, tentunya radio harus berkomitmen untuk melindungi narasumbernya.
Singkat cerita, lembaga yang dikritik meminta pihak radio menyerahkan data-data dari pendengar tersebut. Akhirnya untuk mencari solusi atas masalah ini, saya menelpon Mbak Uni Lubis – wakil pimpinan redaksi Antv. Dalam pembicaraan, Mbak Uni menunjukkan undang-undang yang membuat teori perlindungan narasumber yang selama ini saya pahami kuat secara hukum. Kewajiban media untuk melindungi narasumber ada di bab II pasal 4 Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Dalam undang – undang disebutkan:
Pasal 4
(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran.
(3) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Dalam penjelasan dari undang-undang tersebut disebutkan, bahwa tujuan utama Hak Tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber-sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi.
Menurut mbak Uni dan sekretariat Dewan Pers, yang berhak meminta data narasumber dari media adalah pengadilan, itupun untuk kasus-kasus yang berkaitan dengan kerahasiaan negara.
Untuk itu bagi rekan-rekan jurnalis radio, tetaplah pada komitmen untuk menjaga kerahasiaan narasumber, karena keputusan ini dilindungi secara hukum dan untuk menjaga kredibilitas kita sebagai jurnalis dimata narasumber. Tentunya harus dipertimbangkan bahwa informasi / pemberitaan yang kita sampaikan ke masyarakat tidak melanggar hukum atau bukan sesuatu yang dilarang oleh hukum.
Anjurkanlah pihak yang merasa dirugikan atau tidak sepakat dengan apa yang disampaikan melalui radio kita, untuk menggunakan hak jawabnya. Sebagai media, kita harus melayani hak jawab sebaik-baiknya.
Jika menerima penekanan dari pihak tertentu, jangan ragu untuk meminta bantuan dari lembaga pers seperti Dewan Pers atau Aliansi Jurnalis Independen.
Semoga informasi ini bisa membantu rekan-rekan jurnalis radio dalam bertugas.










mudah2an bukan radionya mas alex yang malah terkena
semoga saja bukan radionya mas alex nanti yang malah kena soal penghinaan atau kabar bohong, keep rokcing