18
Jul
08

Tarif listrik naik hingga 80% ?

 JAKARTA - PT PLN mengajukan 3 skenario kenaikan tarif dasar listrik (TDL) untuk industri, yakni 30%, 50% dan 80%. Sementara itu, para pengusaha meminta kenaikan tarif listrik dilakukan setelah pemerintah menetapkan kebijakan energi nasional dan PLN diaudit secara menyeluruh.
Sejumlah kalangan menilai pemerintah dan PLN harus memperbaiki manajemen energi, sebelum mengumumkan rencana kenaikan tarif listrik. Apalagi PLN dinilai  masih belum efisien, bahkan diperkirakan inefisiensi mencapai 25%.

Begitulah cuplikan berita koran Investor Daily terbitan 17 Juli 2008 halaman 1. Headline-nya berbunyi: PLN usul TDL naik 30 - 80%.

Memang, wacana kenaikan tarif listrik itu diperuntukkan bagi kalangan industri. Namun apakah tidak terbayangkan efek domino yang akan membayangi kebijakan tersebut? Tidak harus menjadi ekonom dulu untuk bisa membayangkan apa yang akan terjadi. Tarif listrik naik akan mengakibatkan semakin tingginya biaya produksi. Tingginya biaya produksi otomatis akan memicu kenaikan harga barang. Dan yang paling menakutkan adalah rasionalisasi tenaga kerja, yang bisa saja terjadi pada saat pengusaha sudah tidak mampu lagi menahan tingginya biaya yang harus dikeluarkan. Jika tarif listrik nekat dinaikkan, lagi-lagi rakyat yang akan menjadi korban. Barang-barang yang sudah mahal akan semakin mahal.

Apakah kenaikan tarif akan diiringi dengan peningkatan pelayanan? Apakah dana yang setiap bulan dibayarkan oleh rakyat untuk “membeli” listrik benar-benar mengalir ke laci yang semestinya dan tidak dimakan “tikus” ditengah jalan? Apakah benar-benar bisa membuat listrik di rumah kita tidak mati lagi? Atau minimal PLN (terutama di kota besar) tidak lupa lagi menginformasikan terlebih dahulu kepada kita jika akan melakukan pemadaman listrik. Apakah listrik di studio radio kita bisa tidak byar-pet lagi? Belakangan sejak sering terjadi pemadaman listrik, siaran radio kita menjadi terganggu. Acara dan komitmen pemutaran iklan sudah pasti terganggu. Belum lagi banyaknya biaya perawatan alat yang meningkat karena beberapa alat hingga pemancar ada yang mengalami kerusakan akibat supply listrik yang tidak stabil. Ada juga yang harus mengeluarkan biaya extra untuk menyewa genset daripada seharian tidak bisa mengudara.

Apakah kenaikan tarif listrik bisa meniadakan semua kesulitan itu? Jangan sampai listrik yang seharusnya untuk kemakmuran rakyat, justru berbalik menjadi penyebab kesengsaraan bagi rakyat.

Apakah anda mendukung rencana kenaikan tarif listrik?

Berikut ini beberapa sejumlah komentar yang ditulis di Investor Daily, mengenai rencana kenaikan tarif listrik hingga 80%:

Ernovian G Ismi (Sekjen Asosiasi Pertekstilan Indonesia):

  • Pengusaha telah diundang PLN 2 kali, untuk mendengarkan paparan simulasi kenaikan tarif listrik industri.
  • PLN beralasan subsidi yang diterimanya kurang, sehingga jatah untuk 2008 hanya cukup untuk keperluan delapan bulan.
  • Ada informasi dari sumber di PLN, bahwa PLN masih bisa meningkatkan efisiensinya hingga 25%.
  • Untuk alasan kesulitan mendapatkan pasokan batubara, manajemen PLN perlu meminta bantuan ke pemerintah, sehingga ada kebijakan mewajibkan perusahaan pertambangan memasok kebutuhan pasar dalam negeri. (menurut investor daily, selama ini sekitar 80% batubara indonesia diekspor, sedangkan 20% sisanya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri)
  • Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) dan retribusi yang dipatok pemerintah daerah perlu diturunkan. Penurunan ini bisa untuk menutup kenaikan biaya penyediaan listrik PLN, sehingga total tagihan pelanggan tidak perlu naik.
  • Tarif listrik PLN sebenarnya sudah cukup kompetitif dibandingkan negara lain, yakni sekitar US$ 4-5 sen per kWh. Namun dengan adanya PPJU dan retribusi pemda membuat total tagihan ke pelanggan mencapai US$ 8 sen per kWh atau naik 100% dari harga listrik PLN.

Sofyan Wanandi (Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia)

  • Sebagian besar pengusaha tidak setuju PLN menaikkan tarif listrik. Kami tidak mau PLN mendapat untung, sedangkan kami bangkrut.
  • PLN tidak berhak menegosiasikan sendiri kenaikan tarif listrik dengan industri. UU Ketenagalistrikan menetapkan bahwa kenaikan tarif listrik harus dilakukan dengan kesepakatan pemerintah dan DPR.

Budi Susanto Sadiman (Sekjen Asosiasi Industri Plastik dan Olefin Indonesia)

  • Kenaikan tarif listrik yang dapat ditoleransi perusahaan petrokimia hanya sekitar 50% - 60%. Kenaikan itu hanya menambah 2-6% ongkos produksi.
  • Dengan adanya kenaikan tarif, PLN perlu menjamin tidak akan ada pemadaman lagi.

Murtaqi Syamsuddin (Direktur Jawa - Madura - Bali PLN)

  • Sebenarnya PLN tidak pernah membicarakan keaikan tarif listrik bagi industri. Kenaikan tarif listrik merupakan domain pemerintah.
  • Kami ketika bertemu dengan pengusaha hanya membahas soal keterbatasan daya PLN.

Tjatur Sapto Edy (Anggota komisi VII DPR)

  • Audit pembangkit listrik perlu dilakukan,, karena yang terjadi saat ini adalah krisis sumber daya energi ditambah krisis pembangkit. Krisis sumber energi menyumbang 70% masalah listrik nasional. Sisanya, 30% merupakan krisis pembangkit listrik.

MS Hidayat (Ketua Umum Kadin Indonesia)

  • Industri dipastikan makin sulit bersaing di pasar global jika kenaikan tarif listrik terlampau tinggi.
  • Kadin dan PLN sudah melakukan kajian awal tentang berbagai skema guna mengatasi defisit pasokan listrik di dalam negeri dan masih menegosiasikan kenaikan tarif listrik yang tidak memberatkan kedua pihak.

Sandiaga Uno (Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia)

  • Rencana kenaikan tarif listrik yang digodok Kadin dan PLN perlu mengatur secara khusus keringanan untuk industri kecil dan menengah (IKM).
  • IKM-lah yang paling dirugikan dengan seringnya pemadaman listrik belakangan ini.

Muhammad Lutfi (Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal)

  • Kenaikan tarif listrik untuk industri akan membuat investasi listrik di Indonesia menjadi menarik. Saat ini, Indonesia menjual listrik US$ 7 sen per kWh, sedangkan di Singapura US$ 19 sen.

0 Tanggapan ke “Tarif listrik naik hingga 80% ?”


  1. Tidak ada Komentar

Tinggalkan Balasan




M y F a c e b o o k


Alex Santosa's Facebook profile

A r c h i v e s

B r o a d c a s t o l o g y

JANGAN ASAL COPY - PASTE



Berbagai karya di blog, boleh-boleh saja dikutip atau dimanfaatkan untuk berbagai keperluan lainnya. Biasakan untuk meminta ijin kepada pemiliknya, atau paling tidak menyebutkan sumbernya: RadioClinic dot com. Terimakasih.

Creative Commons License
Hak cipta blog ini dilindungi oleh Creative Commons Attribution-Noncommercial-No Derivative Works 3.0 United States License.

Add to Technorati Favorites

Join Radioku Community at MyBloglog!

B e z o e k e r s


tracker

S t a t

  • 103,322 hits

T r a c k e r