<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: Perlindungan Jurnalis = Perlindungan Berpendapat</title>
	<atom:link href="http://radioclinic.com/2008/05/24/perlindungan-jurnalis-perlindungan-berpendapat/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://radioclinic.com/2008/05/24/perlindungan-jurnalis-perlindungan-berpendapat/</link>
	<description>Blog untuk berbagi pengalaman dan informasi tentang dunia radio, serta berbagi ilmu dalam mengelola radio siaran, mulai dari program, jurnalistik radio, penjualan hingga sdm.</description>
	<lastBuildDate>Fri, 25 May 2012 00:26:04 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<item>
		<title>Oleh: jurnalisjuga</title>
		<link>http://radioclinic.com/2008/05/24/perlindungan-jurnalis-perlindungan-berpendapat/#comment-311</link>
		<dc:creator><![CDATA[jurnalisjuga]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Jun 2008 17:14:36 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://radioku.wordpress.com/2008/05/24/perlindungan-jurnalis-perlindungan-berpendapat/#comment-311</guid>
		<description><![CDATA[Mmmmmm, hak hukum orang untuk menuntut itu juga dilindungi UU. Nggak ada dalam UU Pers, mewajibkan orang yang tidak suka dengan pemberitaan untuk menempuh mekanisme hak jawab. Dan Pasal 18, tidak bisa dikenakan pada orang yang menggunakan hak hukumnya. Menggugat adalah hak hukum. Semua bisa menggugat, sepanjang ia bisa membuktikan di pengadilan. \
Soal mekanisme hak jawab. Kenapa diberikan oleh UU Pers. Ini kesadaran berdemokrasi semata. Orang yang paham fungsi pers dalam kehidupan bermasyarakat akan menempuh lewat prosedur elegan  dengan melayangkan hak koreksi dan hak jawab. Ato tidak, mengadu ke Dewan Pers. Toh hak jawab dan hak koreksi sudah dilayani dan Dewan Pers sudah memediatori sekalipun, hak gugat tetap melekat pada orang yang merasa keberatan dengan pemberitaan. 

Hak Menggugat, adalah hak yang melekat pada tiap warganegara. Kalau hak jawab dan hak koreksi sudah dilayani, Dan Dewan pers sudah memutus ada pelanggaran KEJ, lalu seseorang masih menggugat di meja hijau, persoalannya hanyalah etis-tidak etis dan sadar-tidak hidup di alam demokratis. Itu saja kan?

Kita realistis saja. Dunia pers di negeri ini masih jauh dari profesional. Masih banyak  media nggak jelas yang bikin dunia pers terstigma.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mmmmmm, hak hukum orang untuk menuntut itu juga dilindungi UU. Nggak ada dalam UU Pers, mewajibkan orang yang tidak suka dengan pemberitaan untuk menempuh mekanisme hak jawab. Dan Pasal 18, tidak bisa dikenakan pada orang yang menggunakan hak hukumnya. Menggugat adalah hak hukum. Semua bisa menggugat, sepanjang ia bisa membuktikan di pengadilan. \<br />
Soal mekanisme hak jawab. Kenapa diberikan oleh UU Pers. Ini kesadaran berdemokrasi semata. Orang yang paham fungsi pers dalam kehidupan bermasyarakat akan menempuh lewat prosedur elegan  dengan melayangkan hak koreksi dan hak jawab. Ato tidak, mengadu ke Dewan Pers. Toh hak jawab dan hak koreksi sudah dilayani dan Dewan Pers sudah memediatori sekalipun, hak gugat tetap melekat pada orang yang merasa keberatan dengan pemberitaan. </p>
<p>Hak Menggugat, adalah hak yang melekat pada tiap warganegara. Kalau hak jawab dan hak koreksi sudah dilayani, Dan Dewan pers sudah memutus ada pelanggaran KEJ, lalu seseorang masih menggugat di meja hijau, persoalannya hanyalah etis-tidak etis dan sadar-tidak hidup di alam demokratis. Itu saja kan?</p>
<p>Kita realistis saja. Dunia pers di negeri ini masih jauh dari profesional. Masih banyak  media nggak jelas yang bikin dunia pers terstigma.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: katie4zee</title>
		<link>http://radioclinic.com/2008/05/24/perlindungan-jurnalis-perlindungan-berpendapat/#comment-310</link>
		<dc:creator><![CDATA[katie4zee]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Jun 2008 15:32:34 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://radioku.wordpress.com/2008/05/24/perlindungan-jurnalis-perlindungan-berpendapat/#comment-310</guid>
		<description><![CDATA[iya nih.
harus ada,
termasuk untuk jurnalis amatir.

masak gara2 bikin artikel
jumlah kursi untuk penerimaan SPMB dan SMUP disamakan,
dana untuk percetakan gagg dikasiih.

sedih..
T~T]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>iya nih.<br />
harus ada,<br />
termasuk untuk jurnalis amatir.</p>
<p>masak gara2 bikin artikel<br />
jumlah kursi untuk penerimaan SPMB dan SMUP disamakan,<br />
dana untuk percetakan gagg dikasiih.</p>
<p>sedih..<br />
T~T</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: JaF</title>
		<link>http://radioclinic.com/2008/05/24/perlindungan-jurnalis-perlindungan-berpendapat/#comment-296</link>
		<dc:creator><![CDATA[JaF]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 May 2008 00:42:21 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://radioku.wordpress.com/2008/05/24/perlindungan-jurnalis-perlindungan-berpendapat/#comment-296</guid>
		<description><![CDATA[Ini dia mas.. Nggak semua orang tahu konsep Hak Jawab atau Hak Koreksi. Taunya cuma marah atau langsung tuntut..

Agaknya edukasi soal ini masih sangat kurang di masyarakat ya. Padahal menurut saya Hak Jawab itu malah menghidupkan diskusi dan menjadi penyeimbang pihak pers. Plus juga jadi sarana Humas yang efektif kan hehehe

&lt;strong&gt;&lt;em&gt;

&lt;blockquote&gt;Selain kurang edukasi, ada juga yang membumbui dengan arogansi, jadi makin keras berteriaknya mas....Lucu lagi, ada yang tidak hanya kurang paham terhadap aturan, tapi juga tidak paham dengan keunikan karakteristik masing-masing media, apalagi internet&lt;/blockquote&gt;&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;

]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Ini dia mas.. Nggak semua orang tahu konsep Hak Jawab atau Hak Koreksi. Taunya cuma marah atau langsung tuntut..</p>
<p>Agaknya edukasi soal ini masih sangat kurang di masyarakat ya. Padahal menurut saya Hak Jawab itu malah menghidupkan diskusi dan menjadi penyeimbang pihak pers. Plus juga jadi sarana Humas yang efektif kan hehehe</p>
<p><strong><em></p>
<blockquote><p>Selain kurang edukasi, ada juga yang membumbui dengan arogansi, jadi makin keras berteriaknya mas&#8230;.Lucu lagi, ada yang tidak hanya kurang paham terhadap aturan, tapi juga tidak paham dengan keunikan karakteristik masing-masing media, apalagi internet</p></blockquote>
<p></em></strong></p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

