Kekurang pahaman masyarakat tentang Undang-Undang no.40 tahun 1999 tentang Pers, seringkali membuat sebagian orang yang merasa disudutkan oleh informasi (tulisan) dengan mudah mengatakan ‘Saya tuntut’ entah kepada lembaga pers ataupun kepada insan pers secara pribadi, meski yang diungkapkan adalah fakta.
Nampaknya masih banyak yang tidak mengetahui bahwa dalam undang-undang tersebut disebutkan:
- Bab II ps.2.1 Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial
- Bab II ps.4.1 Kemerdekaan pers dijamin sebagai HAK ASASI warga negara
- Bab II ps.4.2 Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran
- Bab II ps.4.3 Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan GAGASAN dan informasi
Di sisi lain, UU 40 - 1999 juga mengatur ketentuan jika ada masyarakat yang tidak sependapat dengan informasi atau gagasan yang disampaikan:
- Bab I ps.1.11 Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya
- Bab I ps1.12 Hak Koreksi adalah hak setiap orang atau sekelompok orang untuk mengkoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain
Untuk itu, bagi masyarakat yang tidak sependapat dengan gagasan pers, dianjurkan untuk menggunakan HAK JAWAB atau HAK KOREKSI nya terlebih dahulu. Jika langsung main tuntut, atau penekanan dalam bentuk apapun terhadap Pers atau media, yang bersangkutan dikhawatirkan bisa terkena sangsi yang diatur dalam Bab VIII ps.18 UU no.40-1999 tentang Pers.
Perlu disadari juga bahwa saat ini, industri media semakin maju. Tidak hanya media konvensional, internet generasi Web 2.0 melahirkan banyak kesempatan bagi siapa pun juga untuk mengungkapkan pendapat dan gagasannya di dunia maya. Dari internet juga telah lahir jutaan Blogger dan Civil Journalist yang independen dan tidak terkait dengan lembaga pers manapun.
Melihat kenyataan tersebut, gagasan dan informasi, apalagi fakta dan kebenaran akan selalu bermunculan. Bagi mereka yang termasuk golongan ANTIKRITIK, berusahalah untuk tidak dikritik dengan melakukan koreksi diri agar tampil lebih sempurna.
Bagi rekan-rekan jurnalis, atau siapapun anda jangan lupa untuk selalu menyimpan bukti apapun yang berkaitan dengan informasi atau gagasan yang anda sampaikan melalui sarana apapun. Jika anda berbenturan dengan tuntutan, ada beberapa organisasi yang bisa membantu anda dan selalu memperjuangkan keadilan bagi PERS seperti:
Download Undang undang no.40 tahun 1999 tentang Pers klik di sini
R S S




Ini dia mas.. Nggak semua orang tahu konsep Hak Jawab atau Hak Koreksi. Taunya cuma marah atau langsung tuntut..
Agaknya edukasi soal ini masih sangat kurang di masyarakat ya. Padahal menurut saya Hak Jawab itu malah menghidupkan diskusi dan menjadi penyeimbang pihak pers. Plus juga jadi sarana Humas yang efektif kan hehehe
iya nih.
harus ada,
termasuk untuk jurnalis amatir.
masak gara2 bikin artikel
jumlah kursi untuk penerimaan SPMB dan SMUP disamakan,
dana untuk percetakan gagg dikasiih.
sedih..
T~T
Mmmmmm, hak hukum orang untuk menuntut itu juga dilindungi UU. Nggak ada dalam UU Pers, mewajibkan orang yang tidak suka dengan pemberitaan untuk menempuh mekanisme hak jawab. Dan Pasal 18, tidak bisa dikenakan pada orang yang menggunakan hak hukumnya. Menggugat adalah hak hukum. Semua bisa menggugat, sepanjang ia bisa membuktikan di pengadilan. \
Soal mekanisme hak jawab. Kenapa diberikan oleh UU Pers. Ini kesadaran berdemokrasi semata. Orang yang paham fungsi pers dalam kehidupan bermasyarakat akan menempuh lewat prosedur elegan dengan melayangkan hak koreksi dan hak jawab. Ato tidak, mengadu ke Dewan Pers. Toh hak jawab dan hak koreksi sudah dilayani dan Dewan Pers sudah memediatori sekalipun, hak gugat tetap melekat pada orang yang merasa keberatan dengan pemberitaan.
Hak Menggugat, adalah hak yang melekat pada tiap warganegara. Kalau hak jawab dan hak koreksi sudah dilayani, Dan Dewan pers sudah memutus ada pelanggaran KEJ, lalu seseorang masih menggugat di meja hijau, persoalannya hanyalah etis-tidak etis dan sadar-tidak hidup di alam demokratis. Itu saja kan?
Kita realistis saja. Dunia pers di negeri ini masih jauh dari profesional. Masih banyak media nggak jelas yang bikin dunia pers terstigma.